JOGLONEWS.CO, SEMARANG – Sebanyak 537 ballpres pakaian impor bekas dimusnahkan Bea Cukai Jawa Tengah. Total barang tersebut harganya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Karena prinsipnya kita ingin tidak ada penyalahgunaan. Sehingga tidak memunculkan barang-barang ilegal yang masuk di Jateng. Kalau ini kemudian merembes ke daratan, ke pasar, otomatis kemudian pabrik-pabrik yang memproduksi garmen itu tersaingi dengan barang-barang bekas ini,” katanya usai kegiatan pemusnahan di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/12).
“Sementara mereka sudah berusaha, ada tenaga kerjanya orang Jateng, kalau kemudian tersaingi mereka tidak bisa memproduksi maksimal, akhirnya kurang keuntungannya. Dan akhirnya tenaga kerja tidak bisa terserap dengan bagus,” sambungnya.
Barang tersebut merupakan pengungkapan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DiY, bersama TNI AL dalam hal ini Lanal Semarang, serta KPPBC TMP A Semarang, pada 27 Januari 2021 di Kabupaten Kendal. Tersangka dalam hal ini satu orang. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu dan manives tertulis GT 84 dari Malaysia.
“Modusnya derek langsung dari Malaysia, kemudian kapal itu merambat sampai ke pesisir dekat Kalimantan. Karena ombaknya besar sehingga dari situ kemudian nyusur sampai di laut Jawa. Kemudian landing spot-nya mereka ambil di Kendal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rofiq menuturkan bahwa satu ballpres itu memiliki harga varian. Yakni mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta. Pihaknya belum mengetahui pakaian bekas impor tersebut akan di edarkan ke mana. Sebab hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Satu bal itu sekitar Rp 2 juta, tergantung barangnya. Kalau lihat di online Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Ini ada 537 bal, tinggal dikalikan. Kalau dikali dua sudah satu miliar lebih,” ungkapnya.
Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemusnahan ini dilakukan Setelah mendapat persetujuan berdasarkan putusan pengadilan nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl tanggal 23 Agustus 2021 yang putusannya untuk dimusnahkan.
Pihaknya menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan dengan alasan mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.
“Mudah-mudahan dengan upaya penanggulangan barang ilegal seperti ini maka industri di Jateng akan lebih lancar dan meningkat,” pungkasnya.