JOGLONEWS.CO, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 2.880 untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah mendatang. Pendaftaran dimulai 23 April 2024 sampai 2 Mei 2024.
Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, jumlah perekrutan PPK tersebut disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Jateng yang mencapai 576.
“Total kalau kita hitung kebutuhannya PPK kita membutuhkan 2.880 anggota. Dihitung dari jumlah kecamatan di Jateng 576 kecamatan. Masing-masing ada lima petugas, sehingga total 2.880,” jelasnya usai acara sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di KPU Jateng, Senin (22/4).
Ia menambahkan, perekrutan ini menjadi salah satu bagian dari persiapan tahapan Pilgub Jateng 2024. Yakni pembentukan badan ad hoc yang tak lain adalah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Â
“Pembentukan badan ad hoc kita lakukan seleksi terbuka. Jadi kita umumkan kepada seluruh masyarakat, kalau memang memenuhi syarat nanti bisa mendaftarkan. Baik yang belum pernah maupun yang sudah punya pengalaman jadi badan ad hoc,” imbuhnya.Â
Pihaknya merinci beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar. Di antaranya usia minimal 17 tahun, ijazah SLTA, punya track record yang baik menjadi penyelenggara pemilu, kalau belum pernah maka harus mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam proses badan ad hoc pada pelaksanaan Pilkada mendatang.Â
“Syaratnya sama seperti proses rekrutmen badan ad hoc yang terdahulu di dalam pemilu. Karena ketentuannya sama,” tegasnya.Â
Sedangkan kebutuhan untuk PPS sebanyak 25.689 orang. Perekrutan ini disesuaikan dengan jumlah desa/kelurahan di Jawa Tengah yang mencapai 8.563 desa.Â
“Yang pertama (perekrutan) PPK, disusul PPS, prosesnya nanti daftar, kemudian ada seleksi administrasi, tes tertulis, terakhir tes wawancara. Tanggalnya kita mulai pendaftaran 23 April, kemudian tuntas perekrutan PPK kita lantik 16 Mei 2024,” bebernya.Â
Sementara itu, Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro menyampaikan honor PPK dan PPS dianggarkan dari anggaran Pilgub Jateng. Diharapkan nantinya antar daerah tidak terjadi kesenjangan jumlah yang tinggi.Â
“Untuk honor PPK dan PPS dianggarakan dari anggaran Pilgub supaya serentak sama satu Jawa Tengah. Misal di Kecamatan Gajahmungku Kota Semarang ini, sama dengan yang di daerah Blora, Wonogiri, daerah perbatasan dan lainnya,” ungkapnya.Â
Sedangkan untuk honor KPPS kata Paulus, menjadi wewenang masing-masing kabupaten kota. Kendati demikian ada batas atas dan batas bawahnya. “Yang beda hanya KPPS. KPPS dihonori kabupaten kota tidak boleh terlalu njomplang. Maksimal sama dengan legislatif, minimalnya dikurangi 100 saja,” tegasnya.Â
Adapun rincian honor dari badan ad hoc yang bakal menyukseskan Pilkada 2023, yakni untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta sedangkan anggota PPK Rp 2,2 juta. Kemudian Ketua PPS Rp 1,5 juta, untuk anggota PPS Rp 1,3 juta. Selanjutnya Ketua KPPS mendapat gaji Rp 900 ribu, Anggota KPPS Rp 850 ribu, dan Petugas Ketertiban Rp 650 ribu.