Wednesday, January 29, 2025
spot_img
HomeNASIONALKehadiran AMIN di KPU Dinilai Kurangi Perpecahan

Kehadiran AMIN di KPU Dinilai Kurangi Perpecahan

JOGLONEWS.CO, JAKARTA – Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) hadir ke Kantor KPU RI saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024. Kehadirannya dinilai bisa mengurangi perpecahan di tengah masyarakat.

Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro mengatakan, kehadiran pasangan yang menjadi rival dalam Pilpres 2024 bagi kubu Prabowo-Gibran itu memiliki dampak meredakan ketegangan politik. Namun, dia juga menilai bahwa hal tersebut juga jadi pertanda luruhnya Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin.

“Tak menutup kemungkinan Partai NasDem dan PKB bergabung dengan pemerintahan Prabowo,” kata Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (24/4).

Dari perspektif demokrasi, kata dia, perlu kematangan petinggi partai politik untuk mengarungi kompetisi pemilu maupun pasca-Pemilu 2024. Kedewasaan tokoh-tokoh politik juga perlu untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait dengan literasi politik.

“Akan tetapi, dalam perspektif tradisi Indonesia, hal itu bisa dimaknai sebagai kompromi antar-elite,” kata dia.

Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut menghadiri penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Pasangan AMIN tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas hitam. Mereka kemudian menyapa media sebelum memasuki Kantor KPU RI menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan KPU sebagaimana pembacaan putusan MK pada hari Senin (22/4). Yakni menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments