Monday, June 9, 2025
spot_img
HomeREGIONALJAKARTAPraperadilan Ditolak, Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini

JOGLONEWS.CO, JAKARTA – Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Firli diperiksa sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya pada Kamis hari ini.

“Kami (diperiksa),” kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12).

Namun Arief tidak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dijadwalkan di Bareskrim Polri pukul 10.00.

“Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00,” kata Ade.

Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10), Kamis (16/11). Kemudian pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, yakni Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Pada Selasa (19/12), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments