Friday, January 31, 2025
spot_img
HomeREGIONALJAWA TENGAHDisdik Kembali Tegaskan Larangan Study Tour

Disdik Kembali Tegaskan Larangan Study Tour

JOGLONEWS.CO, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah kembali tegaskan larangan satuan pendidikan negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour. Hal tersebut disampaikan sebagai respons kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, pada Sabtu (11/5) lalu.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyebutkan, aturan larangan sudah ada sejak 2020 lalu, di awal pembebasan biaya sekolah ditingkat SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng. Namun kembali ditegaskan kembali pada nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang kembali diedarkan oleh pihaknya ke sejumlah sekolah.

“Kebijakan yang mengatur sekolah negeri dilarang menyelenggarakan wisata itu sudah mulai saat sekolah zero pungutan, jadi kalo zero pungutan itu tidak ada pungutan, padahal piknik itu pungutan,” terangnya di Semarang, Rabu (15/5). 

Larangan ini merupakan kebijakan yang sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk menghindari potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran ditingkat satuan pendidikan. 

“Harapan kami, sekolah itu tidak perlu menjadi EO (event organizer) untuk piknik. Biar anak-anak itu pikniknya dengan keluarga saja, karena selama ini hasil survei bahwa kedekatan emosional antara anak dan orang tua itu berkurang, jadi biarkan berwisata dengan keluarga saja,” paparnya. 

Meski sudah dilarang, Uswatun mengaku masih ada sekolah yang melanggar dan nekat mengadakan study tour bagi siswanya. Kendati demikian, mayoritas bisa dihentikan olehnya.

“Namanya saja jumlah sekolahnya banyak, dengan isi kepala yang mencermati surat edara melarang itu kadang juga ada yang mencari kreativitas untuk bisa berangkat, ketika kita tau maka itu kita hentikan,” ungkapnya. 

Sementara itu, untuk sekolah yang sudah terlanjur berangkat dan melaksanakan study tour, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh. Yakni dengan pembinaan hingga pemberian sanksi. 

“Biasanya ada pembinaan kepala sekolah, sampai juga harus mengembalikan arus keuangannya teranparan, detail sampai nol, kemudian ada punishment yang kita menjadi kesepakatan internal kaitan dengan kepala sekolah karena bagaimanapun yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments