Saturday, February 22, 2025
spot_img
HomeREGIONALJAWA TENGAHMasalah Rokok Ilegal Jadi Tantangan di Jateng

Masalah Rokok Ilegal Jadi Tantangan di Jateng

JOGLONEWS.CO, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY kembali melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, kemarin. Sebanyak 10 Juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp 11 Miliar. 

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno mengaku bahwa masalah cukai ini masih menjadi tantangan bagi para stakeholder dan penegak hukum di Jateng. Terlebih masyarakat yang masih tergiur dengan rokok ilegal karena faktor harga yang lebih murah. 

Padahal, lanjut Sumarno, hasil pajak rokok di Jateng itu digunakan untuk sarpras pelayanan kesehatan. Kemudian juga sebanyak Rp 420 miliar dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. 

“Rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Sebetulnya yang kita harapkan bukan kita bisa menindak sebanyak ini ya, tapi bagaimana kita lebih mengarah ke masyarakat untuk lebih taat,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan penerimaan negara pada tahun kemarin targetnya Rp 48 triliun dan telah rerrealisasi Rp 49 triliun. Sehingga surplus Rp 1 triliun. Sementara tahun ini target bertambahn menjadi Rp49 triliun, sampai dengan hari ini Jateng sudah melakukan penerimaan sebanyak Rp 23 trilun atau 48 persen, hampir 50 persen. 

“Cukai di Jateng ini adalah penerimaan nomor 2 cukai se-Indonesia, setelah Jawa Timur. Penerimaan cukai nasional itu 220 triliun, 49 triliunnya dari sini,” tambah Sumarno.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengungkap alasan rokok ilegal terus merajalela di Jawa Tengah sekalipun pihaknya telah mendorong Gempur Rokok Ilegal. Salah satunya karena Jateng yang menjadi produsen rokok terbesar kedua setelah Jawa Timur. 

“Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu peredaran rokok ilegal tetap ada. Karena Jateng dan Jatim menjadi produsen rokok terbesar, sehingga potensi rokok ilegalnya sangat tinggi,” beber Rofiq. 

Pihaknya menilai keberadaan industri rokok rumahan yang menjamur dan juga modus penyelundupan dengan kendaraan pribadi cukup meningkatkan peredaran rokok ilegal. Sehingga meskipun pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyelundupan, hal itu tak serta merta memusnahkan bisnis rokok ilegal. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11 miliar. Dengan nilai kerugiannya sebesar Rp 7 miliar. Penggempuran rokok ilegal itu ialah hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pihak pemda, khususnya satpol PP, TNI POLRI, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat. 

“Ini penting, pertama negara concern untuk untuk menjaga kesehatan. Kalaupun rokok itu rokok yang legal, maka harus mengenakan pita cukai. Dalam rangka apa cukai itu? Dalam rangka me-recovery dampak dari rokok. Apakah itu kesehatannya, ataupun kegiatan kerjanya,” bebernya.

Lebih lanjut, ia berharap ada persaingan yang sehat antar pengusaha rokok secara legal. Sehingga mereka tidak terganggu dengan rokok rokok ilegal.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments